Hukum Cadar (Menutup Wajah) Bagi Wanita Muslimah Menurut Pendapat Ulama Madzhab Syafi'iyah

Advertisement

Hukum Cadar (Menutup Wajah) Bagi Wanita Muslimah Menurut Pendapat Ulama Madzhab Syafi'iyah

Sabtu, 16 November 2019

Masyarakat Indonesia dan kaum muslimin di Asia Tenggara banyak yang mengikuti madzhab fiqh Syafiiyyah. Penggunaan hijab syar’i wanita yang juga menutupi wajah (cadar) masih dianggap suatu hal yang sangat asing. 

Padahal, dalam literatur karya Ulama Syafiiyyah, mudah ditemukan penjelasan bahwa aurat wanita merdeka terhadap laki-laki bukan mahram adalah termasuk wajah. Berikut ini akan dinukilkan beberapa pernyataan tersebut dalam kitab-kitab yang tidak asing dipakai oleh saudara-saudara kita kaum muslimin di Indonesia. 

Di sini akan dinukilkan 3 saja: 


Tentang Cadar, Cadar, Hijab, Berita, Hukum dalam Islam, Islam adalah, Menteri Agama Indonesia, MUI Jatim, Larangan Cadar, Ketua MUI, Halal MUI, Fatwa MUI,

Pertama: dalam kitab Tafsir al-Jalalain, ketika menafsirkan surat al-Ahzab ayat 59 ini disebutkan pendapat seperti pendapat Sahabat Ibnu Abbas bahwa wanita diperintah menutup seluruh tubuhnya termasuk wajah:

 يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة 

Hendaknya para wanita itu menurunkan (kain) sebagian menutupi wajah ketika mereka keluar untuk keperluannya. (Tertutup) kecuali satu mata 

Kedua: dalam Kitab Safinatun Najaa karya Salim bin Sumair al-Hadhramiy, disebutkan bahwa aurat seorang wanita dalam sholat berbeda dengan aurat wanita saat di hadapan laki-laki bukan mahram. Dalam sholat, wajah dan telapak tangan boleh dibuka. Namun, saat di hadapan laki-laki bukan mahram, auratnya adalah seluruh tubuh:

 وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا مَا سِوَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ. وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ وَالْعَمَةِ عِنْدَ الْأَجَانِبِ جَمِيْعُ الْبَدَنِ 

Aurat wanita hurrah (wanita merdeka) di dalam salat adalah seluruh tubuh selain muka (wajah) dan dua telapak tangan. Aurat wanita merdeka dan ‘amat (budak perempuan) di mata lelaki lain (ajnaby) adalah seluruh tubuh (Terjemahan Kitab Safinatun Naja, judul terjemahan: Acuan Dasar Fikih Islam, penerjemah: Drs. A. Labib Asrori, penerbit “AL-MIFTAH” Surabaya, halaman 33) 

Ketiga: Bahkan, pendapat yang mu’tamad (dijadikan acuan) dalam madzhab Syafiiyyah adalah bahwa wajah seorang wanita adalah aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj fi syarhil Minhaj:

 وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجَانِبِ إلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ 

Dan aurat (wanita) berdasarkan pandangan laki-laki ajnabiy (bukan mahram) kepadanya adalah seluruh badan wanita itu bahkan termasuk wajah dan kedua telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (dijadikan acuan) 

Wallaahu A’lam Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk dan ampunan kepada segenap kaum muslimin….

Pencarian :
mohammad monib, foto cewek2 cantik lucu berhijab, wardah maulina tanpa cadar, wardah maulina, pelarangan cadar di kampus, tentang cadar, memakai cadar, cadar cingkrang, hukum cadar, celana cingkrang, moderasi islam adalah, bagaimana hukum asuransi menurut agama islma, hukum tato menurut islam, orang yang meriwayatkan hadits disebut, hukum dalam islam, hukum hukum dalam islam, hukum islam adalah, islam adalah, hukum adalah, om swastiastu, namo buddhaya, salam semua agama, mui jatim, ketua mui, halal mui, fatwa mui, tugas menteri perhubungan, kemukakan bukti dari adanya teori arus balik, menteri agama 2019, menteri agama fachrul razi, menteri agama indonesia, fachrul razi agama,

covid-19

COVID-19

Dapatkan informasi terbaru tentang Virus Corona COVID-19 di Indonesia.
Learn more
Dismiss