Sosialisasi SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI) 2022

Advertisement

Sosialisasi SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI) 2022

Jurnalis Radiomu Jogja
Selasa, 25 Oktober 2022

 Sosialisasi SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI) 2022

Kaawan.com - Berita Radiomu Jogja kali ini mewartakan terkait Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Kategori "Self Declare" bagi pelaku usaha (PU) se Indonesia yang memiliki produk makanan dan minuman lokal berbahan nabati.



Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota (April – Juni 2022) dan 320 ribu kuota (Hingga 17 September 2022) dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare). 

1.   Layanan pemberian sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self declare, lanjut Arfi, diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). "Tentu ada ikrar atau akad halal dan ada persyaratan lainnya dan akan dilakukan verifikasi oleh pendamping-pendamping yang telah mengikuti pelatihan khusus," imbuh Arfi. 

2.  Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha. 

3.    M. Arfi Hatim menambahkan, untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id.  "Bapak Ibu dapat mengakses laman tersebut melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer. Terpenting, harus memiliki sambungan internet," jelas Arfi. 

 

PINBAS MUI DIY sebagai pusat inkubasi bisnis syariah melalui ketuanya Jumarodin Kak Juma) memberi informasi syarat utama yang harus diperhatikan bagi setiap pelaku usaha (PU) yang ingin mendapatkan logo halal gratis melalui program SEHATI SELF DECLARE 22. Berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare: 

1.Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan  memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar ruiah; 

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi; 
8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal; 
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan); 
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

 

11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya

12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal

14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.



Jika informasi itu masih kurang jelas, silahkan hubungi pendamping PPh An Jumarodin dari Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta DIY ke nomor WA: 0821.3524.2080. Semoga dengan banyaknya pelaku usaha DIY yang mendapatkan logo halal gratis pada produknya membantu adanya wisata produk halal yang ada d DIY seperti ada yang sudah memulainya yaitu pelaku usaha di halaman masjid Al Ikhlas Semin Gunungkidul yang secara rutin membuka dagangan produk halal baik offline maupun online (kak juma: kaawan.com)


covid-19

COVID-19

Dapatkan informasi terbaru tentang Virus Corona COVID-19 di Indonesia.
Learn more
Dismiss